RESPONSIVITAS PELAYANAN PUBLIK PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SINJAI

Authors

  • Hasdinawati Universitas Muhammadiyah Sinjai
  • Abd. Wahid Universitas Muhammadiyah Sinjai

DOI:

https://doi.org/10.59050/jian.v19i2.158

Keywords:

RESPONSIVITAS PELAYANAN PUBLIK PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SINJAI

Abstract

Salah satu bentuk pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah adalah pelayanan pengelolaan air. Pemerintah telah berusaha memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat, salah satunya adalah penyediaan air bersih yang dikelola oleh PDAM. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan responsivitas PDAM terhadap keluhan pelanggan PDAM Sinjai dan mengidentifikasi kendala-kendala PDAM Sinjai dalam mengatasi keluhan pelanggan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif kualitatif, dengan metode observasi atau pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Jenis data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung di lapangan, sedang data sekunder bersumber dari dokumen arsip-arsip dari masalah yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti, tulisan serta hasil penelitian mengenai pelayanan publik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum responsivitas pelayanan publik PDAM Sinjai yang diukur menggunakan indikator yang dikemukakan oleh Zeithaml yang terdiri dari kemampuan merespon pelanggan, kecepatan pelayanan, ketepatan pelayanan, kecermatan pelayanan, ketepatan waktu pelayanan, dan kemampuan menanggapi keluhan belum optimal karena pelayananya masih ada yang belum terpenuhi seperti pelanggan belum mendapatkan pelayanan yang cepat atas keluhan yang disampaikan pada pihak PDAM sinjai, belum ada tindak lanjut dari keluhan pelanggan, dalam hal ini tidak adanya kesesuaian antara pemakaian air dengan pembayarannya. Selain dari itu, ada beberapa kendala PDAM Sinjai dalam mengatasi keluhan pelanggan seperti faktor alam, izin dari pemilik tanah, pipa dinas bocor dan listrik padam yang membutuhkan waktu lebih lama saat memperbaiki

References

Adrian, S. 2011. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta : Sinar Grafika.

Atik,dan Ratminto. 2005 Manajemen Pelayanan, disertai dengan pengembangan model konseptual, penerapan citizen’s charter dan standar pelayanan minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Barata, Atep Adya. 2003. Dasar-Dasar Pelayanan Prima. Jakarta: Elex Media Kompetindo.

Creswell. W. John, Research Design pendekatan metode kualitatif, kuantitatif dan campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar edisi 4.

Dwiyanto, A. 2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Dwiyanto, A. 2008. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Hardiansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media Lukman.

Sampara. 2000. Manajemen KualitasPelayanan. Jakarta: STIA LAN Press.

Septiani, R.S. 2018. Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Bekasi. Skripsi. Serang: Jurusan Ilmu Administrasi Publikfakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Marcelina, S. 2018. Analisis Pengukuran Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ).Skripsi. Yogyakarta : Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma.

Nurmandi,Achmad.2010.Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: PT Sinergi Visi utama.

Rahmayanty, Nina. 2010. Manajemen Pelayanan Prima. Bandung: Graha Ilmu.

Saputro, H.E. 2011. Kualitas Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo. Skripsi. Surakarta: FISIPOL Universitas Sebelas Maret.

Sinambela, Lijan Poltak. 2006. Reformasi Pelayanan Publik:Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: PT. BumiAksara

Surjadi. 2012. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung : Refika Aditama.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia pasal 1 nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 33 ayat 3 UUD RI 1945 tentang Pemakaian Sumber Daya Air.

Peraturan Menteri Dalam Negri nomor 23 tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 1998 tentang Tugas Pokok PDAM.

Peraturan Daerah nomor 02 tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Hasdinawati, & Abd. Wahid. (2022). RESPONSIVITAS PELAYANAN PUBLIK PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SINJAI. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 19(2), 81–96. https://doi.org/10.59050/jian.v19i2.158