KEBIJAKAN PEMERINTAH MELALUI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DALAM PENATAAN RUANG DI KABUPATEN SINJAI
DOI:
https://doi.org/10.59050/jian.v19i1.165Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam Penataan Ruang di Kabupaten Sinjai. Metodologi penelitian menggunakan metode kualitatif, teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Temuan hasil penelitian tentang kebijakan Pemerintah melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam Penataan Ruang di Kabupaten Sinjai sudah terlaksana maksimal. Kebijakan penataan sempadan pantai dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, adapun lokasi penataan sempadan pantai yaitu di objek wisata Tongke-Tongke, Pulau Larea-Rea, dan Pelabuhan Larea-Rea. Kebijakan penataan sempadan sungai dilakukan dengan kegiatan penginformasian kepada masyarakat yang tinggal di pesisir sungan agar mendirikan bangunan harus sesuai dengan aturan, adapun lokasi sempadan sungai yaitu Sungai Tangka atau Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa dan sungai galau yang berada di Kelurahan Lappa. Kebijakan penataan hutan kota dilakukan melalui pemeliharaan terhadap hutan kota, adapun lokasi hutan kota yaitu Demma di Jalan Ahmad Yani, Lapangan Nasional (Lapnas) di Jalan Persatuan Raya, dan Belakang Kantor DPRD Kabupaten Sinjai di Kelurahan Alehanuae. Kebijakan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan dilaksanakan melalui pemeliharaan rutin setiap tahunnya, lokasi ruang terbuka hijau yang menjadi tanggung jawab Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sinjai yaitu Taman Karampuang, Taman Manggottong, dan Media Jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, termasuk Tugu Sinjai Bersatu.
References
Abd. Jabbar. 2021. Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Kabupten Takalar, skripsi, Makassar: Unismuh, dipublikasikan https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/14935-Full_Text.pdf
Darsiharjo. 2016. Konsep Penataan Ruang Situ Bagendit Sebagai Kawasan Wisata Alam Dengan Fungsi Lindung di Kabupaten Garut, jurnal penelitian dan pengembangan, vol. 13, no. 1, dipublikasikan https://ejournal.upi.edu/index.php/jurel/article/view/2017
Haerul, Akib, H., & Hamdan. 2016. Implementasi Kebijakan Program Makassar Tidak Rantasa di Kota Makassar . Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 21-34. Retrieved from
Indriyani. 2018. Analisis Kinerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang Dalam Pelayanan Publik Terkait Penyelenggaraan Jalan Daerah (Studi Kasus Kerusakan Jalan), skripsi, UIN Yogyakarta
Iskandar, J. 2012. Kapita Selekta teori Administrasi Negara. Bandung: Puspaga
Luthfi, M. dkk. 2020. Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi. Edisi-4. Sinjai: UMSI Press
Miles dan Huberman. 2007. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas
Musdianto. 2019. Kinerja Pemerintah dalam Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilyah di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, skripsi. Makassar: Unismuh, https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/5995-Full_Text.pdf
Novliza Eka Patrisia. 2019. Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2032 di Kota Bengkulu, jurnal komunikasi dan administrasi public, vol. 6, no. 1, dipublikasikan https://jurnal.unived.ac.id/index.php/prof/article/view/831
Panji, Iriandi. 2019. Pelaksanaan Hukum Penataan Ruang Kawasan Lindung di Kota Padang. Tesis diploma, Universitas Andalas, dipublikasikan http://scholar.unand.ac.id/44455/
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2012-2032 Kawasan Lindung di Kabupaten Sinjai
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Rahayu Subekti. 2017. Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, jurnal hukum, vol 5, no.2.dipublikasikan https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8754
Rustan Harun. 2001. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Dalam Otonomi Daerah, jurnal mimbar, Volume XVII No. 2 dipublikasikan https://media.neliti.com/media/publications/157112-ID-penataan-ruang-kawasan-perkotaan-dalam-o.pdf
Susila Adiyanta. 2018. Partisipasi Masyarakat Sebagai Basis Kebijakan Penataan Ruang Publik dan Ruang Terbuka Hijau Kota yang Berkelanjutan, jurnal administrasi dan pemerintahan. Journal Vol. 1 Edisi 2. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/2751
Syahruddin Ahsan, 2021. Arahan Peningkatan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik pada Perumahan Bumi Lappa Mas I Kabupaten Sinjai, skripsi, Makassar: Unhas.
Thoha, M. (2012). Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wahab, S. A. (2010). Pengantar Analisis Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Rineka Cipta.
Wirasaputri. 2014. Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang dalam Kaitan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, jurnal ilmu hokum, vol 16, no. 1. Dipublikasikan http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6023
Wirdayanti. 2021. Implementasi Program Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kota Watampone Kabupaten Bone, Makassar: Unismuh, dipublikasikan https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/13606-Full_Text.pdf
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dari pengalaman belajar yang dilalui (Rusman, 201

















