Paradigma Disruptif dalam Inovasi Pelayanan Publik: Telaah Kritis atas Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Bima

Authors

  • Mohammad Irfan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Mbojo Bima
  • Ahmad Usman Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Mbojo Bima

DOI:

https://doi.org/10.59050/jian.v22i1.249

Keywords:

Inovasi, Pelayanan Publik, Penerapan SIMATIK, Kualitas Pelayanan, Pemerintah Kota Bima

Abstract

Pemerintah Kota Bima telah merancang sebuah program inovatif bernama SIMATIK (Sistem Manajemen Administrasi dan Informasi Kelurahan) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Inovasi ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya BAB XIII Pasal 344–352 yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif. SIMATIK bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan memodernisasi proses administrasi di tingkat kelurahan melalui sistem digital berbasis Android. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan SIMATIK di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, artikel media cetak dan elektronik, serta observasi lapangan. Fokus pembahasan mencakup dua aspek utama, yakni konsep inovasi pelayanan publik dan penerapan SIMATIK itu sendiri. SIMATIK diklasifikasikan sebagai inovasi transformatif yang mencakup inovasi desain layanan, proses, metode, strategi/kebijakan, dan sistem. Inovasi ini tidak hanya mengubah pola kerja birokrasi, tetapi juga mentransformasi struktur organisasi pelayanan secara menyeluruh, sehingga menjadi salah satu terobosan penting dalam tata kelola pelayanan publik daerah.

References

Bungin, Burhan, 2007, Penelitian Kualitatif, Jakarta, Kencana Prenada Media Grop,.

Irham, I., Irfadat, T. and Putri, P.R., 2024. Implementasi Strategi Komunikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bima Melalui Layanan Bukti Lulus Uji Elektronik. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), pp.3736-3742.

Junaidin, J., Salahuddin, S. and Irham, I., 2023. Strategi Layanan Online Melalui Media Sosial (Studi Pada Toko Raja Grosir Collection Di Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima). Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang, 5(1), pp.48-58.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Kejuaraan Lomba Desa Dan Kelurahan Tahun2023.

Lexy J. Moleong, 2007, Metodologi penelitian kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya.

Panji Cahya Gumilar, 2016, Inovasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Kota Sumenep, Penelitian di Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Inovasi Pelayanan Publik.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tim Percepatan dan Inovasi Daerah.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Penghargaan (Reward) Terhadap Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Yang Meraih To Pelayanan Inovasi Pelayanan Publik.

Ramadoan, S., Firman, F., Sahrul, S., & Haeril, H. (2024). Optimizing public accessibility: A review of the urgency of e-government for Bima District. The International Journal of Politics and Sociology Research, 12(1), 1-9.

Surjadi. 2009. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung : PT Refika Aditama.

Suwarno, Yogi. 2008. Inovasi di Sektor Publik, Jakarta : STIA LAN Press.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Irfan, M., & Usman, A. (2025). Paradigma Disruptif dalam Inovasi Pelayanan Publik: Telaah Kritis atas Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Bima. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 22(1), 115–121. https://doi.org/10.59050/jian.v22i1.249