Persepsi Masyarakat Tentang Kebijakan Pembatasan Jam Hiburan Malam Dalam Konteks Aktivitas Kesenian Tradisional di Kabupaten Padang Pariaman
DOI:
https://doi.org/10.59050/jian.v23i1.426Keywords:
Kebijakan Publik, Pembatasan Hiburan Malam, Kesenian TradisionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat terhadap kebijakan pembatasan jam hiburan malam dalam konteks aktivitas kesenian tradisional di Kabupaten Padang Pariaman. Kebijakan ini diterapkan melalui Kesepakatan Bersama Forkopimda yang membatasi jam operasional hiburan malam hingga pukul 23.30 WIB. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pola induktif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi terhadap masyarakat, pelaku seni tradisional, aparat Satpol PP, dan pejabat pemerintah daerah. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap kebijakan ini terbagi menjadi dua kategori besar. Sebagian masyarakat mendukung kebijakan karena dianggap mampu menjaga ketertiban dan moral publik, sementara sebagian lainnya merasa kebijakan ini membatasi ruang ekspresi budaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan pembatasan jam hiburan malam sangat bergantung pada cara masyarakat memaknai kebijakan tersebut. Diperlukan pendekatan yang lebih partisipatif, komunikatif, dan sensitif terhadap nilai budaya lokal agar kebijakan ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendukung pelestarian kesenian tradisional sebagai bagian dari identitas masyarakat Minangkabau.
References
Adler, Ronald B., dan Gorge Rodman. 2010. Understanding Human Communication. terj. Agus Darma. Jakarta: Erlangga.
Disra, Febri Nola, Aldri Frinaldi, Febri Nola Disra, dan Aldri Frinaldi. 2020. “Persepsi Masyarakat Tentang Program Kabupaten Layak Anak : Studi Taman Bermain Anak di Kecamatan Lubuk Basung.” 3195:55–60.
Hadfield, P. 2021. “Regulating nightlife: Public order, public health and cultural rights.” European Journal of Criminology 18(6), 792.
Haryanto, T. 2021. “Ketegangan Nilai dalam Implementasi Kebijakan Berbasis Moral di Daerah.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Indonesia (JIPI) Vol 7 No 2.
Indriani, Umi, Syamsir, Niken Najmi Zura, Siti Ayu Silmyani, Rafli Dwi Putra, Muhammad Radja Ramadhani, dan Yohakim Waukateyau. 2025. “Dinamika hubungan sosial dan budaya dalam implementasi kebijakan publik di kota padang.” 3(5).
Kongkrit.com. 2025. “Bupati Padang Pariaman Tegaskan Pembatasan Waktu Hiburan Malam, Tegaskan Maksimal Hingga Pukul 23.30 WIB.” kongkrit.com, April 19.
Miles, M. J., dan A. M. Hubberman. 2014. Analisis data Kualitatif. UI Press.
Mulyana, Dedy. 2018. Ilmu komunikasi: Suatu pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurmitae, dan Taufiqurokhman. 2024. “Relasi dan Pengaruh Budaya terhadap Kebijakan Publik : Analisis Faktor-Faktor dalam Pembuatan Kebijakan.” Jurnal Pendidikan Tambusai 44801 8:44801–5.
Rochmansjah, Heru, dan Romi Saputra. 2024. “Decoding Public Policy: How Cultural Dynamics Shape Decision-Making in Indonesia’s Political Landscape.” Journal of Ethnic and Cultural Studies 11(4):77–96. doi: 10.29333/ejecs/2232.
Soemirat, S., dan E. Ardianto. 2012. Komunikasi massa: Suatu pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sumbar.suara.com. 2025. “Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!” sumbar.suara.com, April 15.
Waluyo, Bambang Dwi, dan Muhammad Aldi Istihsan. 2025. “Communication Gap and Public Perception: A Case Study of Smart City Implementation in Banjarmasin.” JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik Universitas Medan Area 13(1):106–13. doi: 10.31289/jppuma.v13i1.14043.
Weible, Christopher M., dan Paul A. Sabatier, ed. 2018. Theories of the Policy Process. Fourth edition. | Boulder, CO : Westview Press, 2017.: Routledge.

















