Strategi Manajemen Konflik Mahkamah Konstitusi (MK) Atas Permohonan Penghapusan Kolom Agama Pada Kartu Tanda Penduduk

Authors

  • Fathin Yasir Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya
  • Nadia Zanubah Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya
  • Aminatu Sholihah Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya
  • Luna Lathifu Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya
  • Nuh Krama Hadianto Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59050/jian.v23i1.539

Keywords:

manajemen konflik, administrasi kependudukan, Mahkamah Konstitusi, hak konstitusional.

Abstract

Adanya penelitian ini munculnya konflik antara kebijakan administrasi kependudukan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara terkait pencantuman kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permasalahan utama terletak pada ketidakmampuan regulasi dalam mengakomodasi keberadaan penghayat kepercayaan, sehingga menimbulkan diskriminasi administratif dan hambatan akses terhadap pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab konflik, bentuk konflik, strategi manajemen konflik oleh Mahkamah Konstitusi, serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan hak warga negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi bersifat multidimensional, dengan karakter utama sebagai konflik vertikal antara negara dan warga negara, yang berkembang menjadi konflik berbasis identitas dan struktural. Strategi manajemen konflik yang dilakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 menggunakan pendekatan normatif-konstitusional yang bersifat kompromis dengan memperluas makna agama mencakup kepercayaan. Pendekatan ini berhasil mereduksi konflik pada tingkat normatif dan mendorong sistem administrasi yang lebih inklusif. Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan pada aspek teknis, birokrasi, dan penerimaan sosial masyarakat. Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak hanya memerlukan putusan hukum, tetapi juga penguatan implementasi kebijakan dan transformasi sosial yang berkelanjutan.

References

Abdillah, A. N., & Izah, S. A. (2022). Dinamika hubungan antara agama lokal, agama resmi, dan negara. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 7(1), 132–150.

Fadli, S. D., & Dwimo Gogy, P. (2022). Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Accountability Paper.

Febrianda, L. (2009). Rekonstruksi regulasi pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil oleh birokrasi pemerintahan dalam perspektif hukum administrasi negara. UNIVERSITAS DIPONEGORO.

Hanik, U. (2014). Pluralisme agama di Indonesia. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 25(1).

Judijanto, L., Tanesab, J., & Sepriano, S. (2026). Sosiologi Politik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Muttaqin, M. Z. (2019). Franceline Anggia, Etheldreda ELT Wongkar, Ichsan Rahmanto. Seri Studi Kebudayaan III, 113.

Pransefi, M. D. (2021). Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan. Media Iuris, 4(1), 19.

Radjak, S., & Ahmad, A. (2025). Menguji Batas Kewenangan: Tafsir Mahkamah Konstitusi Atas UUD 1945 Dalam Dinamika Demokrasi Modern. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1800–1815.

SA’DIAH, K. (2019). KEWENANGAN DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN PRINGSEWU.

Samhudi, G. R. (2022). Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kolom Agama Pada Kartu Tanda Penduduk (Analisis Kasus pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016). Kosmik Hukum, 22(1), 1–15.

Syayuthi, A., & Kaharuudin, K. (2022). PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL TERHADAP MINORITAS AGAMA DALAM NEGARA PANCASILA. Nunquam Moriuntur, 2, 10–16.

Wahyudi, M. (2018). Analisis Masuknya Aliran Kepercayaan di Kolom Agama dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;(Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Yudicial Review Undang-Undang Administrasi Kependudukan). Universitas Islam Indonesia.

Wulandjani, H., Widiyahseno, B., Utomo, E. N., Megaster, T., Sudarmanto, E., Saleha, D., Puspitasari, R., Purwanto, E., Amsyari, I., & Islam, N. (2025). Collaborative Governance. Penerbit Minhaj Pustaka Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Yasir, F., Zanubah, N., Sholihah, A., Lathifu, L., & Hadianto, N. K. (2026). Strategi Manajemen Konflik Mahkamah Konstitusi (MK) Atas Permohonan Penghapusan Kolom Agama Pada Kartu Tanda Penduduk. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 23(1), 149–156. https://doi.org/10.59050/jian.v23i1.539