Implementasi Pemerintah Desa Terhadap Pelestarian Adat Tetesan Mrajakani Oleh Pemerintah Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo

Authors

  • Setiyawan Purwana Program Studi Administrasi Publik, Universitas Panca Marga

DOI:

https://doi.org/10.59050/jian.v23i1.578

Abstract

 Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman budaya dan tradisi yang menjadi identitas bangsa. Salah satu bentuk budaya yang masih berkembang hingga saat ini adalah adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat lokal. Adat Tetesan Mrajakani merupakan salah satu tradisi yang masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Tradisi ini memiliki nilai budaya, sosial, spiritual, dan historis yang penting bagi kehidupan masyarakat Tengger. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah desa dalam menjaga keberlangsungan tradisi tersebut agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pemerintah Desa Ngadisari dalam pelestarian Adat Tetesan Mrajakani serta faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan penelitian terdiri atas Kepala Desa Ngadisari, Dukun Tetesan Mrajakani, dan masyarakat Desa Ngadisari. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelestarian Adat Tetesan Mrajakani telah dilakukan melalui komunikasi antara pemerintah desa dengan tokoh adat dan masyarakat, penyediaan sumber daya pendukung, komitmen pemerintah desa dalam menjaga tradisi, serta koordinasi kelembagaan yang baik. Faktor pendukung meliputi tingginya partisipasi masyarakat dan kuatnya nilai budaya masyarakat Tengger. Faktor penghambat meliputi pengaruh modernisasi, keterbatasan anggaran, dan menurunnya minat sebagian generasi muda terhadap budaya tradisional.

References

Agustino, L. (2020). Dasar-dasar kebijakan publik (Edisi revisi). Alfabeta.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Sage Publications.

Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Remaja Rosdakarya.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

Nugroho, R. (2018). Public policy. Elex Media Komputindo.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Winarno, B. (2016). Kebijakan publik: Teori, proses, dan studi kasus. CAPS.

Dwiyanto, A. (2021). Manajemen pelayanan publik. Gadjah Mada University Press.

Ndraha, T. (2015). Kybernology: Ilmu pemerintahan baru. Rineka Cipta.

Wasistiono, S., & Tahir, I. (2019). Prospek pengembangan desa. Fokusmedia.

Koentjaraningrat. (2015). Pengantar ilmu antropologi. Rineka Cipta.

Koentjaraningrat. (2016). Kebudayaan, mentalitas dan pembangunan. Gramedia Pustaka Utama.

Soekanto, S. (2017). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers.

Tilaar, H. A. R. (2019). Perubahan sosial dan pendidikan. Rineka Cipta.

Triwardani, R., & Rochayanti, C. (2014). Implementasi kebijakan desa budaya dalam upaya pelestarian budaya lokal. Reformasi, 4(2), 102–112. https://doi.org/10.33366/rfr.v4i2.56

Atmoko, T. P. (2020). Implementasi kebijakan desa budaya dalam melestarikan budaya lokal di Desa Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Media Wisata, 16(1), 123–134. https://doi.org/10.36276/mws.v16i1.260

Sugianto, M. A. (2024). Kebijakan pemajuan dan pelestarian budaya di Indonesia. Jurnal Analis Kebijakan, 8(2), 121–132. https://doi.org/10.37145/heyq6467

Febrianti, E., Putri, I. A., Suryani, E., Erina, E., Yuniar, A. S., & Oktaviani, N. M. (2026). Kebijakan publik dalam pelestarian budaya lokal: Studi kasus Batik Trusmi Cirebon. Jurnal Pendidikan Tambusai, 10(1), 3646–3653. https://doi.org/10.31004/jptam.v10i1.36645

Kalyla, E., Nisa, N. K., Akbar, M. A., Damayanti, N. A., Razwa, R. P., Akbar, M. T., & Ramadhan, S. (2026). Implementasi kebijakan pelestarian budaya di Kabupaten Lebak dalam konteks tradisi Seren Taun. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(2), 55–67. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.7288

Santini, P. A. W. (2023). Reformasi kebijakan pariwisata berkelanjutan untuk konservasi ekosistem dan pelestarian budaya di Bali. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4(2), 86–98.

https://doi.org/10.23887/jpss.v4i2.5351

Rahmadani, R., Radjikan, & Basyar, M. R. (2025). Implementasi kebijakan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 6(1), 45–58.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2018). Pokok pikiran kebudayaan daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2022). Strategi pemajuan kebudayaan Indonesia. Kemendikbudristek.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Probolinggo. (2024). Kecamatan Sukapura dalam angka 2024. BPS Kabupaten Probolinggo.

Pemerintah Desa Ngadisari. (2024). Profil Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Pemerintah Desa Ngadisari.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Purwana, S. (2026). Implementasi Pemerintah Desa Terhadap Pelestarian Adat Tetesan Mrajakani Oleh Pemerintah Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 23(1), 196–202. https://doi.org/10.59050/jian.v23i1.578