PELAYANAN AKTE KELAHIRAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BIMA

Authors

  • Akhyar
  • Dwi Arini Nursansiwi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima

Keywords:

Kualitas Pelayanan Publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Abstract

Penelitian ini berjudul Pelayanan Akta Kelahiran Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota BimaMasalah yang dijawab dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana prosedur pengurusan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima? 2) Bagaimana persyaratan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima? 3) Bagaimana tata urutan prosedur pencatatan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima? Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu kuesioner, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penentuan sampel dalam penelitin ini penulis dalam penentuan sampel  dilakukan dengan menggunakan purposive sampling atau pengambilan sampel sengaja, dengan jumlah sampel sebanyak 40 orang. Kemudian teknik analisis  yang  digunakan  yaitu  analisis  secara  kualitatif  deskriptif.  Berdasarkan  analisa terhadap empat sub variabel prosedur pengurusan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, baik berkenaan dengan pemohon melapor kepada petugas pencatat kelahiran, pelapor dan dua orang saksi menghadap petugas pencatat, dengan membawa blanko laporan kelahiran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pelapor serta saksi-saksi, dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, membayar biaya restribusi, maupun pemrosesan akta kelahiran, maka rata-rata hasilnya selalu dibuat yaitu 81 %. Hasil riset menunjukan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, baik berkenaan dengan surat pengantar dari kelurahan atas nama pemohon (asli), surat kuasa bermaterai cukup (bila dikuasakan), copy surat kelahiran (yang dicarikan akta), copy surat nikah / akta perkawinan (orang tua kandung dari yang dicarikan akta), copy kartu keluarga (KK), copy ktp pemohon / orang tua / yang bersangkutan, dua orang saksi (umur 21 keatas / Kep.Men Nomor 19 / 1979 – 117 KUH Perdata), surat keterangan beda nama (bila diperlukan/bila dalam akta nikah, KK, KTP dan sebagainya terdapat nama-nama yang tidak sama), dan copy ijazah dari yang dicarikan akta bila sudah punya (SD, SLTP, SLTA/salah satu), maka rata-rata hasilnya selalu ditentukan yaitu 78 %. Hasil  analisa  terhadap  sembilan sub varibel kaitan dengan tata urutan prosedur pencatatan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, baik yang berkenaan dengan permohonan membawa persyaratan sesuai ketentuan, membawa dua orang saksi (bawa copy KTP), berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti, penomoran dan pencatatan ke register akta oleh petugas, penandatanganan buku register akta, petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran, membayar biaya restribusi kepada petugas, menerima bukti pembayaran untuk pengambilan akta, dan mengambil kutipan akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas, maka rata-rata hasilnya selalu ditentukan yaitu 75 %.

Downloads

Published

2023-01-05

How to Cite

Akhyar, & Dwi Arini Nursansiwi. (2023). PELAYANAN AKTE KELAHIRAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BIMA . Jurnal Komunikasi Dan Kebudayaan, 6(1), 1–8. Retrieved from https://jurnal.universitasmbojobima.ac.id/index.php/jkk/article/view/1

Most read articles by the same author(s)