Proses Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Inisiatif Badan Permusawaratan Desa di Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima

Authors

  • Salahuddin Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima
  • Surip Program Stusi Ilmu Administrasi STISIP Mbojo Bima
  • Muhamadong Program Stusi Ilmu Administrasi STISIP Mbojo Bima

Keywords:

Peraturan Desa, Inisiatif, BPD

Abstract

Perencanaan  Penyusuna  Peraturan Desa ditetapkan  oleh Kepala  Desa dan  atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Perdes Inisiatif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam rencana kerja Pemerintah Desa atau oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berdasarkan pada regulasi desa terutama kaitan dengan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa sebagai Perdes Induk di desa. Selanjutnya bagi Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Lembaga Desa lainnya didesa dapat memberikan masukan  kepada  Pemerintah  Desa  dan  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  dalam rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa (PERDES). Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut: 1.   Bagaimana proses penyusunan kerangka peraturan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa dan BPD di desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? 2. Bagaimana teknik penyusunan peraturan desa oleh Pemerintah Desa dan BPD Di desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? 3. Bagaimana jenis–jenis peraturan desa di desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? Hasil Penelitian ini juga diharapkan berguna untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat ketercapaian tujuan dalam proses penyusunan Peraturan Desa Di Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. 3. Hasil penelitian ini diharapkan untuk menjadi bahan masukkan bagi Pemerintah Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dan sekaligus dapat menjadi bahan rujukkan bagi peneliti lain yang ingin melakukan penelitian secara mendalam pada bidang yang sama. Fokus Penelitian: Masalah Proses, Langkah-langkah penyusunan dan jenis Peraturan Desa. Tinjauan pustaka: Metode Penelitian Deskriptif, Jenis Penelitian Kualitatif, Lokasi Penelitian: Desa Monta Baru Kecamatan Lambu. Sistematika pembahasan, kajian pustaka, Deskriptif Lokasi Penelitian. Pembahasan hasil penelitian meliputi 1. Peraturan Desa adalah salah satu Produk Hukum.

  1. Rancangan Peraturan Desa 3. Jumlah Perdes yang sudah di keluarkan, 4. Akuntabilitas

Perdes, 5. Anggaran penyusunan Perdes, 6. Kewenangan BPD dalam menyusun Perdes.

Downloads

Published

2023-01-06

How to Cite

Salahuddin, Surip, & Muhamadong. (2023). Proses Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Inisiatif Badan Permusawaratan Desa di Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Jurnal Komunikasi Dan Kebudayaan, 7(1), 113–131. Retrieved from https://jurnal.universitasmbojobima.ac.id/index.php/jkk/article/view/49

Most read articles by the same author(s)