MODEL STRATEGI KEBUDAYAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BIMA
DOI:
https://doi.org/10.59050/jian.v17i2.121Keywords:
Strategi Kebudayaan, Pemberantasan Korupsi,Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan proses pengadaan barang dan jasa dan untuk mengetahui model strategi kebudayaan dalam pemberantasan korupsi pada Sekretariat Daerah Kota Bima, dengan permasalahan analisis tindak pidana korupsi dalam tahapan proses pengadaan barang dan jasa dan model strategi kebudayaan dalam pemberantasan korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kota Bima. Penelitian ini tergolong deskriptif analisis. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Walikota Bima, sementara tehnik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknis analisis data adalah deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, bahwa tahapan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa meliputi proses perencanaan anggaran, perencanaan persiapan PBJ pemerintah, pelaksanaan PBJ pemerintah, proses serah terima dan pembayaran, proses pengawasan dan pertanggungjawaban. Kedua, model strategi dalam pemberantasan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kota Bima antara lain, integrasi perencanaan dan penganggaran PBJ Daerah, Integritas pelaksanaan tendering, integritas dalam pelaksanaan kontrak, menerapkan sistem remunerasi, bekerjasama dengan pihak kejaksaan Raba Bima dalam tahap pelaksanaan pengadaan, dalam hal pemeberian hibah ke masyarakat, pihak pemerintah akan menyalurkan langsung ke rekening pihak yang dituju, dan anggaran masing-masing OPD mengajukan lebih awal sebelum tahun pelaksanaan. Saran-saran yang dapat diajukan adalah perlu standarisasi kualitas barang/jasa dan harga dan optimalisasi peran Inspektorat Kota Bima sejak perencanaan program anggaran sehingga evaluasi/audit kemanfaatan barang dan jasa.
References
Abdullah, Hehamahua, 2017, Jihad Memberantas Korupsi, Banten : Edu News Publishing
Andi, Hamzah, 2005. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana
Nasional dan Internasional, Jakarta, Grafindo Persada
Alatas, Syed Hussein, 2008. Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan dengan data Kontemporer, alih bahasa Al Ghozie Usman, Jakarta: LP3ES
Fromm, Erich, 2010. Masyarakat yang Sehat, terjemahan Thomas
Bambang Murtianto, Jakarta: Yayasan Obor
George Junus Aditjonro, 2006, Korupsi Kepresidenan Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga : Istana, Tangsi, dan Partai Penguasa, Yogyakarta : LKiS
Harrison, Lawrence E. and Samuel P.
Hutington, 2010, Membangun Budaya Bangsa, Jakarta: Yayasan Obor
Hartiningsih, Maria (ed)., 2011. Korupsi yang Memiskinkan. Jakarta: Kompas
Haryatmoko, 2014, Etika Politik dan Kekuasaan, Jakarta: Kompas
Klitgaard, Robert, 2007, Melawan Korupsi, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia
Onghokham, 2006, ’Korupsi dan Pengawasan dalam Perspektif Sejarah’ dalam Prisma, Jakarta: LP3ES
Ridwan HR, 2011, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press
Siahaan, Monang, 2013, Korupsi, Penyakit Sosial yang Mematikan, Jakarta: Elex Media Komputindo
Listiyono Santoso dkk. “Masyarakat, Kebudayaan dan Politik. Jurnal Review Politik. Vol. 27, No.4, Edisi 2014. Surabaya : FIB Univ. Airlangga
Muhammad Fauzan dkk, “Implementasi Pemerintahan Yang Bersih Dalam Kerangka Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 September 2012, Semarang : Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota Bima Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota

















