IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REVITALISASI KOTA TANPA KUMUH NEIGBORHOOD UPGRADING AND SHELTER SECTOR PROJECT (NUSSP) DI KOTA BIMA
DOI:
https://doi.org/10.59050/jian.v17i2.123Keywords:
Implementasi Kebijakan dan Revitalisasi Kota Tanpa KumuhAbstract
Judul penelitian ini adalah : “Implementasi Kebijakan Revitalisasi Kota Tanpa Kumuh Neigborhood Upgrading And Shelter Sector Project (NUSSP) di Kota Bima. Dengan tujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Revitalisasi Kota Tanpa Kumuh
Neigborhood Upgrading And Shelter Sector Project (NUSSP) di Kota Bima. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Informan kunci dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: a. Kepala Dinas Tata Kota, Energi dan Pertambangan Kota Bima, b. Kepala Bidang, Kepala Seksi, Koordinator Program,
Camat, Lurah, Ketua BKM, Ketua KSM dan Masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini selain menggunakan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. (d) Tehnik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian bahwa : pertama; Sosialisasi Program Kota Tanpa Kumuh di Kota
Bima sudah dilaksanakan dengan lancar sesuai dengan tahapan dan mekanisme kegiatan pelaksanaan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) mulai dari sosialisasi di tingkat Kota Bima sampai dengan di tingkat kelurahan yang mendapatkan program kota tanpa kumuh (Kotaku), kedua; Perencanaan program kegiatan di tingkat kelurahan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan program dan besarnya anggaran kota tanpa kumuh. Besarnya anggran kotaku disetiap kelurahan bervariasi tergantung dari analisis kerusakan infrastruktur lingkungan, rumah tidak layak huni, sanitasi lingkungan yang tidak sehat. Dengan Pola perencanaan penangan kota tanpa kumuh, meliputi : pertama; Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima, dan Kedua; Rencana Struktur Ruang Kota Wilayah Kota Bima. Dan Ketiga; 3.Pelaksanaan program kota tanpa kumuh di Kota Bima, dilakukan secara transparan dan terbuka, dimana implementasi kebijakan revitalisasi kotaku tanpa kumuh telah dilaksanakan dengan tingkat pencapaian 100% sesuai dengan program kota tanpa kumuh di masing-masing kelurahan. Program ini di Kota Bima lebih difokuskan pada perbaikan infrastruktur dan penataan drainase, gang, jalan lingkungan, pembangunan dan perbaikan sanitasi lingkungan dan kebutuhan untuk air bersih masyarakat. Sehingga Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program kota tanpa kumuh di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Bima telah membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana program di masing-masing Lingkungan RW/RT.
References
Arikunto, S. 2008. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Bani Perdatawati Hasanuddin, 2014. Implementasi Revitalisasi Permukiman Kumuh di Kota Makassar (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project). Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makasar
Biro Pusat Statistik, 2017; Kota Bima dalam Angka, Kota Bima.
Rahardjo Adisasmita.2010. Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ridwan, Juniarso, Sodik, Achmad. 2008. Hukum Tata Ruang dalam konsep kebijakan otonomi daerah, Bandung: Nuansa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2016; Pedoman Pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Jakarta
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2016; Bersama Program KOTAKU“ Kita Tuntaskan Kumuh”. Jakarta
------------------------, 2016;; Arah Kebijakan Percepatan Penanganan Kumuh 2015-2019 dan Gambaran Umum Program KOTAKU, Jakarta
Fikra Sutan Purnama, 2017; (Skripsi) Partisipasi Masyarakat Kelurahan Perigi Baru Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Terhadap Program Pemberdayaan
Kota Tanpa Kumuh, Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Dakwah Dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negri (Uin) Syarif Hidayatullah Jakarta
Sugiyono, 2005, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung Jurnal Fikratuna Volume 8 Nomor 2, 2016.