EFEKTIVITAS PENGGUNAAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA DI DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN SINJAI

Authors

  • Nursaefullah Universitas Muhammadiyah Sinjai

DOI:

https://doi.org/10.59050/jian.v17i2.195

Keywords:

Efektivitas, Tanda Tangan Digital, DPMPTSP

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan tanda tangan digital dalam peningkatan pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) di Kabupaten Sinjai Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan terdiri dari Pimpinan  dan staf  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai serta Masyarakat pengguna layanan. Hasil penelitian diperoleh bahwa penggunaan Sistem Tanda Tangan Digital yang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai sudah terlaksana dengan efektif. Kualitas Sistem Tanda Tangan Digital dalam penggunaannya sangat mudah untuk dioperasikan karena fitur-fitur yang diterapkan dalam sistem tersebut juga menggunakan bahasa yang mudah dimengerti. Kualitas Informasi sudah efektif karena keamanan dan keaslian data yang terdapat dalam aplikasi Tanda Tangan Digital sudah terjamin keamanannya karena dikelola orang-orang terpercaya, Kualitas Pelayanan sudah cukup tangkas dan mempunyai respon cepat dalam menanggapi  perizinan masuk. Sejak diterapkannya sistem informasi tanda tangan digital, masyarakat merasa puas karena pengesahan perizinan dapat selesai dengan cepat dan tepat waktu serta dapat meminimalisir hambatan dalam proses perizinan, Waktu respon yang diberikan dalam Sistem Informasi Tanda Tangan Digital dapat berjalan dengan cepat, tepat waktu,

References

Ainur, Ahmad dkk. 2010. Reformasi Pelayanan Publik. Malang : Averroes Press

Anggito,Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Suka Bumi: CV Jejak.

Bungin, Burhan. 2005. Metodologi Penelitian Komunikasi. Jakarta: Kencana.

DeLone. 2003. The DeLone and McLean Model of Information System Success: A Ten-Year Update, Journal of Management Information Systems, M.E. Sharpe.

Donni Juni dan Garnida, Agus. 2013. Manajemen Perkantoran. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Gunawan, Imam. 2017. Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Lutfi, Jusniaty. Dkk. 2020. Pedoman Penulisan Skripsi STISIP Muhammadiyah Sinjai. Edisi-IV. STISIP Muhammadiyah Sinjai.

Matuzahroh, Ni. 2018 Observasi: Teori dan Aplikasi dalam Psikologi. Malang: UMM Press, 2018.

Ratminto & Atik. 2012. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sekaran, Uma. 2013. Metodologi Penelitian untuk Bisnis.Jakarta: Salemba Empat.

Soetopo, Hendyat. 2010. Perilaku Organisasi Teori dan Praktik dalam Bidang Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Soetopo, Hendyat. 2010. Perilaku Organisasi. Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Bandung: CV.Alfabeta.

Peraturan Undang-Undang

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24. 2006. Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Sasaran Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Pemerintah. 2008. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 59 ayat (3) (PP PSTE).

Peraturan Pemerintah. 2016. Pasal 1 (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Peraturan Pemerintah. 2019. Pasal 1 (22) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Peraturan Pemerinth. 2019. Pasal 59 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP-PSTE).

Jurnal dan Website

Artikel Warta Pengawasan Nomor 2 Tahun 2020. http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/pusat/files/Artikel%20WP%202.pdf. Diakses 10 Mei 2021.

Mukarramah. 2016. Efektivitas Pelayanan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pare-Pare (SINTAP) (Studi Kasus : Pemberian Izin Trayek Angkutan Kota. Diakses 9 Mei 2021.

Nugraha, Agung. 2016. Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Sistem Elektronik Pemerintahan Guna Mendukung E-Government. Diakses 9 Mei 2021.

https://info.metrokota.go.id/dinas-penanaman-modal-dan-pelayanan-terpadu-satu-pintu/. Diakses 10 Mei 2021.

https://bpptik.kominfo.go.id/2017/04/11/3119/tanda-tangan-digital-identitas-dalam-dunia-maya/. Diakses 10 Mei 2021.

https://setjen.pu.go.id/bko/news/digital-signature-percepat-proses-pertek-kp-pns. Diakses 10 Mei 2021.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cd238184b299/legalitas-penggunaan-tanda-tangan-elektronik-oleh-notaris/. Diakses 10 Mei 2021.

https://www.kajianpustaka.com/2013/01/pelayanan-publik.html. Diakses 28 Mei 2021.

http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/pusat/files/Artikel%20WP%202.

Downloads

Published

2020-12-30

How to Cite

Nursaefullah. (2020). EFEKTIVITAS PENGGUNAAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA DI DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN SINJAI. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 17(2), 84–92. https://doi.org/10.59050/jian.v17i2.195