Implementasi Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sidoarjo

Authors

  • Eka Maharani Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Tukiman Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.59050/jian.v22i2.346

Keywords:

Identitas Kependudukan DIgital, Implementasi, Mal Pelayanan Publik, Kabupaten Sidoarjo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sidoarjo sebagai bagian dari transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan aktivasi IKD di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sidoarjo telah berjalan cukup baik, didukung oleh komunikasi efektif antara pusat dan pelaksana, serta kompetensi petugas yang memadai. Meskipun demikian, terdapat kendala berupa keterbatasan pada aspek sumber daya sarana prasarana seperti jaringan internet (Wi-Fi), perangkat seluler masyarakat yang tidak selalu kompatibel dengan aplikasi, keterbatasan sistem Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), dan kurang sederhananya alur aktivasi. Implementasi kebijakan berdasarkan model George C. Edward III 1980 menunjukkan bahwa faktor komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi telah berjalan cukup optimal pada layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kependudukan secara digital.

References

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (Edisi Ketiga). Terjemahan oleh Achmad Fawaid. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. https://www.scribd.com/document/434397618/Implementing-Public-Policy

Febrianti, A. Y. (2024). Implementasi Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Bagi Penduduk Wajib KTP di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). http://eprints.ipdn.ac.id/17326/

Kementerian Dalam Negeri. (2022). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. https://peraturan.bpk.go.id/Download/304018/Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.pdf

Peraturan Presiden. (2018). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Download/87472/Perpres Nomor 95 Tahun 2018.pdf

Permen PANRB. (2021). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. https://peraturan.bpk.go.id/Download/196191/Permen PANRB No. 92 Tahun 2021.pdf

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Eka Maharani, & Tukiman. (2025). Implementasi Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 22(2), 205–211. https://doi.org/10.59050/jian.v22i2.346