Collaborative Governance Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Parangina Kecamatan Sape

Authors

  • Kamaluddin Universitas Mbojo Bima
  • Taufik Irfadat Universitas Mbojo Bima

DOI:

https://doi.org/10.59050/jian.v22i1.288

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk kolaborasi antara lembaga desa dan pemerintah desa dalam proses pelaksanaan pembangunan di Desa Parangina , Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan hasil temuan bahwa pembangunan desa di Desa Parangina  dilakukan secara kolaboratif, melibatkan berbagai unsur seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, pemuda desa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Semua pihak ini memegang peran penting dan strategis dalam mendukung pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah, karena pembangunan desa berkaitan erat dengan pemerataan hasil pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat perdesaan serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Dalam konteks pembangunan desa, pemerintah desa berperan sebagai subsistem dalam sistem pemerintahan nasional, yang memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengelola kepentingan masyarakatnya secara mandiri. Pelaksanaan wewenang dan tugas tersebut, khususnya dalam pembangunan desa, tentu memerlukan dukungan sumber pendapatan desa. Salah satu peran penting Pemerintah Desa Parangina  dalam pembangunan adalah sebagai penyalur dana, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dana sharing dari Pemerintah Kabupaten, maupun program-program bantuan sosial seperti PNPM. Dana-dana tersebut disalurkan kepada masyarakat melalui panitia pelaksana pembangunan, dengan terlebih dahulu melalui mekanisme pengajuan proposal, musyawarah perencanaan pembangunan, dan penentuan skala prioritas secara bersama. Selain itu, dalam tahap pengawasan dan evaluasi pembangunan, Pemerintah Desa Parangina  memiliki porsi peran yang lebih dominan dibandingkan masyarakat, di antaranya sebagai pengawas pelaksanaan pembangunan di desa.

References

Ansell dan Gash. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice, Journal of Public Adminsitration Research and Theory. Published by Oxford University Press.

Almanshur Fauzan , Ghony Djunaidi (2012). Metodologi Penelitian kualitatif,

JogJakarta: Ar‐Ruzz Media.

Balogh, Stephen, dkk. 2011. An Integrative Framework for Collaborative Governance, Journal of Public Administration Research and Theory.

Creswell, J.W. (1998). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing among Five Tradition. London: Sage Publications

Dwiyanto, Agus. 2011. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta. Gaja Mada University Press.

Febrian, R. A. (2016). Collaborative Governance dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan (tinjauan konsep dan regulasi). Wedana: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi, 2(2), 200-208.

Hartman, C., et al. (2002). Environmental collaboration: potential and limits. In T. de Bruijn & A. Tukker (Eds.), Partnership and Leadership: Building Alliances for a Sustainable Future (pp. 21-40). Dordrecht: Boston: Kluwer Academic Publishers. And, Cordery, J. (2004). Another case of the Emperor's new clothes? Journal of Occupational and Organizational Psychology.

Hardianto, M. R., & Rodiyah, I. (2018). Peran Pemerintah dalam Program Pembangunan Desa Wonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik), 6(1), 67-76.

Kumorotomo, Wahyudi, dkk. 2013. Transformasi Pelayanan Jakarta Commuter Line: Studi Tentang Collaborative Governance di Sektor Publik. Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik, FISIPOL UGM.

Mondong, H. (2013). Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Perdesaan. Pemerintahan , 5 (1).

Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja

Rosdakarya.

Prabowo, A., Muluk, M. R. K., & Hayat, A. (2021). Model collaborative governance dalam pembangunan desa pada masa covid-19: studi di Kabupaten Lampung Selatan. Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 6(1), 15-31.

Purwanti, Nurul D, 2016. Collaborative Governance (Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif, Isu-Isu Kontemporer), Yogyakarta, Center for Policy & Management Studies, FISIPOL UGM.

Prasojo, R. A., & Fauziah, L. (2015). Peran Pemerintah-Masyarakat dalam Pembangunan Desa Sedatigede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik), 3(1), 49-64.

Piani, I. (2021). Proses Collaborative Governance Dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas. Public Policy and Management Inquiry, 4(2), 134-151.

Solekhan, Moch. 2012. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Malang : Setara

Press.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:

PT Alfabet.

Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV.Alfabeta.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Taufik, dkk (2020) Implementasi Kebijakan Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Rato Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan ISSN.2443-3519 Volume 7 Nomor 1 Januari-Juni 2020

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Sumber Dana Desa Dari APBN

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Kamaluddin, & Taufik Irfadat. (2025). Collaborative Governance Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Parangina Kecamatan Sape . Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 22(1), 64–71. https://doi.org/10.59050/jian.v22i1.288